Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Viral Injak Alquran dan Diduga KDRT 

Erfan Ma'ruf
Kemenhub menonaktifkan sementara pejabat yang diduga melakukan KDRT. (Foto: MNC)

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi. 

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Sesditjen Cecep.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Cecep menegaskan Kementerian Perhubungan tidak bisa ikut terlibat dalam pemeriksaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Kuliner
11 jam lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Seleb
12 jam lalu

Panas! Dewi Perssik Ancam Laporkan Netizen Tukang Sebar Hoaks soal Usir Irish Bella

Seleb
12 jam lalu

DJ Katty Butterfly Mendadak Dilarikan ke RS, Alami Kista Pecah!

Seleb
12 jam lalu

Geger Fiki Naki Gendong Tinandrose di Resepsi Pernikahan, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal