JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memisahkan kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dan penumpang. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat aspek keselamatan sekaligus mendukung target zero over dimension overload (ODOL) 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemisahan tersebut sudah diterapkan di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Menurutnya, kebijakan ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh pihak agar dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.
"Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan," ujar Dudy di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).
Selain aspek keselamatan, pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mewujudkan target zero ODOL pada 2027. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang, terutama kendaraan berat, akan diperketat di sektor penyeberangan.
Dudy juga meminta sejumlah operator transportasi laut dan penyeberangan, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang.