Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menerbitkan aturan pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Ist)

Sedangkan masa berlaku penurunan biaya tambahan bahan bakar, dimulai pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Namun tiket diskon ini sudah dapat dipesan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," bunyi beleid itu.

Kemenhub juga mengimbau kepada operator penerbangan untuk mencantumkan dalam tiket potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bobibos bakal Jalani Uji Teknis Bahan Bakar Nabati usai Bertemu ESDM

Nasional
19 hari lalu

Bahlil Ungkap B50 Diterapkan Mulai Juli 2026, Uji Coba Capai 70 persen 

Nasional
2 bulan lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
4 bulan lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Nasional
4 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal