Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu

Arie Dwi Satrio
Kemenhut menangkap sopir truk pengangkut 9 meter kubik kayu tanpa dokumen di TNBT Jambi, dan mengaku sudah belasan kali beraksi. (Foto: Istimewa)

Dia menegaskan, penangkapan satu kendaraan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang lebih besar.

"Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," tuturnya.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Selain truk dan sekitar 9 meter kubik kayu olahan, penyidik mengamankan dokumen kendaraan serta satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 bulan lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

9 bulan lalu

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

10 bulan lalu

Usai Tinjau Pengungsi Langkat, Prabowo: Pembalakan Liar Mulai Kita Tertibkan

10 bulan lalu

Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan, Bareskrim Temukan Alat Berat di DAS Garoga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal