Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan asal kayu sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen.
Kasus ini menjadi perkara ketujuh terkait dugaan pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026.
Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.