Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan pihaknya telah menindak 42 pemegang perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak sembilan kasus sudah masuk dalam proses pidana.

Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.

Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga mengawasi kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.

“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata Raja Juli.

Tak hanya itu, kata dia, hingga saat ini, terdapat 9 kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Aktivis WALHI Desak Pemerintah Segera Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

6 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

7 hari lalu

Kebakaran Hutan Terus Meluas, Wisata Bromo Ditutup Total

8 hari lalu

Menhut Dorong Pemulihan Ekosistem Hutan, Akui Pemerintah Punya Keterbatasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal