JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan pihaknya telah menindak 42 pemegang perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak sembilan kasus sudah masuk dalam proses pidana.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.
Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga mengawasi kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata Raja Juli.
Tak hanya itu, kata dia, hingga saat ini, terdapat 9 kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.