Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

“Di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ujarnya.

Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat (Kalbar) dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatera Utara (Sumut).

Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Raja Juli memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.

“Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Aktivis WALHI Desak Pemerintah Segera Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

6 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

7 hari lalu

Kebakaran Hutan Terus Meluas, Wisata Bromo Ditutup Total

8 hari lalu

Menhut Dorong Pemulihan Ekosistem Hutan, Akui Pemerintah Punya Keterbatasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal