JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan aturan keseragaman warna pada seluruh kemasan rokok, baik tembakau maupun rokok elektrik (vape) yang beredar di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansinya adalah standarisasi kemasan atau penyeragaman warna yang berlaku secara nasional.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit dr. Andi Saguni menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau dan vape, khususnya di kalangan anak dan remaja yang menjadi kelompok rentan perokok pemula.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6/2026).
Dia menambahkan, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan dapat menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan yang tercantum pada kemasan.