JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tegas terkait pelaksanaan program internship dokter di Indonesia. Salah satu poin utama yakni pembatasan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel.
Kebijakan ini diumumkan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai Kemenkes melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter, menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship tahun ini. Salah satunya adalah dr Myta Aprilia Azmi.
"Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kami tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin lagi ada dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Karena itu, Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Mereka tetap harus mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalankan tugas.