JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat. Sementara Kemenkes, akan mematangkan program e-katalog terkait pengadaan alkes dan obat.
"Jadi sebagai kementerian setelah kita bekerja sama dengan KPK dan melakukan suatu evaluasi menganalisa dan sebenarnya e-katalog untuk kesehatan ini sudah ada tetapi memang masih banyak hambatan-hambatan yang terjadi," kata Menteri Kesehatan Nila Djuwita saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Menkes menilai, alkes dan obat menjadi strategi pembangunan nasional sehingga penting untuk menjamin tidak ada korupsi di dalamnya. Rencananya e-katalog itu akan diuji coba pada 2020.
"Kami sudah mempersiapkannya yang akan berlaku nanti di tahun 2020, kita akan melakukan beberapa uji coba atau lebih awal," ujarnya.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menilai e-katalog yang sudah beroperasi sejak 2013 itu tidak ada perubahan dan berjalan lambat. KPK mendorong e-katalog itu cepat diselesaikan dengan baik, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah.
"Di e-katalog untuk alat kesehatan ini berjalan sangat lambat hanya sedikit itu, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di katalog. Jadi 65 persen masih di lelang biasa, lantas hanya 7 persen penyedia yang masuk di katalog, sisanya masih bergerilya ke daerah-daerah," katanya.
Pahala mengungkapkan KPK dan Kemenkes tidak hanya mengkaji soal alkes tapi juga memfinalisasi terkait pedoman penanganan kecurangan pada program JKN dan BPJS. "Jadi ini hasil kerja tim bersama antara KPK, BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk penanganan kecurangan JKN," ujarnya.