Kemenkes Minta Bilik Disinfeksi Tak Digunakan untuk Cegah Korona

Antara
Bilik disinfektan di Pasar Badung, Denpasar, Bali. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan pemerintah dan masyarakat tak menggunakan bilik disinfeksi untuk menyemprot orang dalam rangka mencegah penyebaran corona. Tindakan itu disebut menimbulkan risiko kesehatan bagi orang yang disemprot.

Anjuran itu tertuang dalam surat edaran Kemenkes yang dikutip Jumat (3/4/2020). Menurut Kemenkes penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia menimbulkan risiko kerusakan berupa iritasi kulit dan iritasi saluran pernapasan.

Bahkan larutan disinfektan yang menggunakan larutan hipoklorit berkadar tinggi dapat menyebabkan kulit terbakar parah.

"Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta permukiman," tulis Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari.

Menurutnya penyemprotan disinfeksi hanya bisa dilakukan pada permukaan benda mati seperti lantai, dinding, peralatan, ruangan, pakaian, dan alat pelindung diri. Kemenkes menguraikan kandungan disinfektan yang terdiri atas diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), dan hidrogen peroksida (H202).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Health
13 jam lalu

Bikin Cemas, Kemenkes Pastikan Wabah Super Flu Masih Terkendali

Buletin
14 hari lalu

Tangani Korban Bencana, 126 Relawan Medis Diberangkatkan ke Aceh

Nasional
28 hari lalu

Kemenkes Identifikasi 10 Penyakit Terbanyak Pengungsi Banjir di Sumbar, ISPA Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal