JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah memperketat pintu masuk. Tujuannya mengantisipasi agar tidak kecolongan masuknya varian baru Covid-19.
“Tentunya kita tidak ingin lalai dan lengah sehingga kembali menghadapi lonjakan kasus Covid 19. Kita juga terus melakukan upaya antisipasi agar tidak terjadi kecolongan masuknya varian baru Covid-19 dengan memperketat pengawasan alasan pada pintu masuk negara Republik Indonesia,” tegas Nadia dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, Nadia pun menjelaskan syarat-syarat ketika sudah memasuki wilayah Indonesia. Semua orang yang masuk diperiksa tes swab PCR dan wajib menjalankan karantina selama 8 hari.
“Pada masa karantina tersebut dilakukan lagi tes PCR kedua setelah hari ketujuh kedatangan untuk memastikan pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif Covid-19,” paparnya.