Kemenkes Sederhanakan Aturan Pencairan Insentif dan Santunan Nakes Covid-19

Felldy Aslya Utama
ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lambatnya pemberian intensif dan santunan untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Merespons perintah Presiden, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan aturan terkait pemberian intensif dan santunan untuk nakes Covid-19.

Penyederhanaan aturan itu berupa merevisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 menjadi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020. Isi dari aturan tersebut yakni mempercepat pembayaran intensif dan santunan pada Juli.

Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (9/7/2020), dalam aturan baru itu menyebutkan soal proses verifikasi dokumen pengajuan insentif nakes. Pertama, pengajuan intensif tidak semua dilayangkan ke Kemenkes melainkan ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah melainkan rumah sakit milik swasta yang menangani Covid-19. Dalam aturan baru itu juga memuat soal mekanisme pencairan insentif di Kemenkes. Berikut mekanismenya:

Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
25 hari lalu

Pramono Minta Dinkes DKI Awasi Nakes, Tindak Tegas jika Hina Pasien BPJS

26 hari lalu

Kemenkes Buka Suara soal Kasus Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS

26 hari lalu

Cibir Pasien BPJS yang Antre 8 Jam di IGD, Oknum Nakes Akui Tak Profesional

27 hari lalu

Dokter dan Nakes Gercep Minta Maaf usai Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal