Kemenkes Sederhanakan Aturan Pencairan Insentif dan Santunan Nakes Covid-19

Felldy Aslya Utama
ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. (Foto: ist)

Kedua, fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes. Selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.

Untuk mekanisme pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kab/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif. Kemudian hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah provinsi atau Dinkes daerah kabupaten/kota. Selanjutnya Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Kemudian, hasil rekapitulasi yang dilakukan Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Selanjutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.

Setelah itu, usulan diverifikasi tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Prosedur baru ini terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
29 hari lalu

Pramono Minta Dinkes DKI Awasi Nakes, Tindak Tegas jika Hina Pasien BPJS

29 hari lalu

Kemenkes Buka Suara soal Kasus Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS

30 hari lalu

Cibir Pasien BPJS yang Antre 8 Jam di IGD, Oknum Nakes Akui Tak Profesional

30 hari lalu

Dokter dan Nakes Gercep Minta Maaf usai Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal