Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana di UU Kesehatan

Binti Mufrida
Ilustrasi dokter (Foto: Ilustrasi/Feepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan bulan lalu. Contohnya, dokter dan nakes tak bisa langsung dipidana atau diperiksa polisi usai dilaporkan terkait pelayanan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, Sundoyo, Senin (21/8/2023).

Terkait hal ini, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Sundoyo.

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Waspada Campak, Kemenkes Catat 63.769 Suspek di 2025 dan 21 Kejadian Luar Biasa Awal 2026

Sains
3 hari lalu

Teknologi AI Bantu Deteksi Dini Kanker Paru hingga Payudara, Ini Kata Dokter

Nasional
7 hari lalu

Kemenkes Terima Laporan WNA Australia Kena Campak usai Perjalanan dari Indonesia

Health
13 hari lalu

Mengenal XERF Teknologi Canggih untuk Kencangkan Kulit, Ini Kata Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal