Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana di UU Kesehatan

Binti Mufrida
Ilustrasi dokter (Foto: Ilustrasi/Feepik)

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Majelis independen kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter tetapi juga tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
6 hari lalu

Sistem Rujukan RS Berjenjang Persulit Pasien, Menkes: Keburu Wafat Nanti

Nasional
6 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
6 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS: Tak Harus Berjenjang, Sesuai Kebutuhan Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal