Lebih lanjut, Nadia mengatakan meski PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi," ujarnya.
Kemenkes, kata Nadia, juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.
Selain itu, Nadia memastikan Kemenkes telah meminta pemberhentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi.
"Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian," pungkasnya.