JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawainya di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah beserta sejumlah valuta asing.
Merespons hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pihaknya menghormati penuh kewenangan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan instansinya.
"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Rosmauli dalam Standby Statement, Sabtu (10/1/2026).
Pihak DJP memastikan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyidikan. Rosmauli menegaskan bahwa pimpinan institusi tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan wewenang yang merusak integritas lembaga.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia.