KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, Ada Pegawai Pajak hingga Wajib Pajak

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK amankan pegawai pajak hingga wajib pajak . (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara (Jakut). Para pihak yang diamankan terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ini delapan orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut telah diamankan bersama barang buktinya.

"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi Sabtu (10/1/2026). 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP). 

"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ujar Fitroh. 

Fitroh melanjutkan, terkait uang yang diamankan dalam operasi senyap nilainya ditaksir mencapai ratusan juta. Selain itu, turut diamankan mata uang asing atau valuta asing (valas) dalam giat yang dimaksud. 

"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucapnya. 

Diketahui, OTT kali ini merupakan kali pertama bagi KPK di 2026. Pada tahun sebelumnya, KPK total melakukan operasi senyap sebanyak 11 kali.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

2 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

2 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

2 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal