Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

Anggie Ariesta
Kemenkeu siapkan aturan pengalihan pengadilan pajak ke MA. (Foto: iNews.id)

Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam upaya memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dengan pengalihan pembinaan ke MA, Pengadilan Pajak diharapkan dapat menjalankan fungsi peradilan secara lebih independen dan objektif.

Dalam amar Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Sesuai mandat MK, pengalihan seluruh aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA harus diselesaikan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.

Integrasi tersebut diharapkan memperkuat kedudukan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang independen, adil, dan objektif bagi wajib pajak maupun penanggung pajak dalam mencari keadilan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun

2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perpres Ambil Alih Saham Whoosh ke Kemenkeu

2 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Pembayaran Pensiun dan Bansos Langsung dari Kas Negara Mulai 2027

3 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal