Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Rizal Bomantama
KPK menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkap permohonan pengunduran diri mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak. Oleh sebab itu Rafael masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

Wamenkeu menjelaskan Rafael Alun masih terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku ASN.

"Saudara RAT tidak dapat mengundurkan diri, sehingga permohonan pengunduran dirinya ditolak," kata Wamenkeu, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menjelaskan pihaknya juga sudah mengklarifikasi sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun.

"Rubicon dan Harley diakui RAT sebagai bukan milik dia dan merupakan milik pihak lain. Rubicon milik kakaknya. Itjen Kemenkeu meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

57 tahun lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal