Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Rizal Bomantama
KPK menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkap permohonan pengunduran diri mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak. Oleh sebab itu Rafael masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

Wamenkeu menjelaskan Rafael Alun masih terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku ASN.

"Saudara RAT tidak dapat mengundurkan diri, sehingga permohonan pengunduran dirinya ditolak," kata Wamenkeu, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menjelaskan pihaknya juga sudah mengklarifikasi sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun.

"Rubicon dan Harley diakui RAT sebagai bukan milik dia dan merupakan milik pihak lain. Rubicon milik kakaknya. Itjen Kemenkeu meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
14 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Nasional
16 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal