BKN Sebut Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Harus Ditolak, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, BKN menegaskan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Nasional
2 bulan lalu

Cara Update Jabatan ASN di MyASN dengan Mudah dan Cepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal