BKN Sebut Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Harus Ditolak, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, BKN menegaskan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Istana soal Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI: Ada Alasan Pribadi

12 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Prabowo Langsung Tunjuk Sudaryono

12 hari lalu

Prabowo Terima Pengunduran Diri Nanik S Deyang dari Kepala BGN

21 hari lalu

Istana soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Tak Perlu Pakai Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal