BKN Sebut Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Harus Ditolak, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, BKN menegaskan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Prabowo Tegur Direksi BUMN: Tak Sanggup Mengabdi, Berhenti Saja

Nasional
28 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
1 bulan lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
1 bulan lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal