Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Binti Mufarida
BPJS Kesehatan menjadi syarat urus SIM-STNK. (Foto: Ist)

Sehingga, kata Andie, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik adalah untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, dia memastikan bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pun masih akan tetap dilayani untuk pelayanan publik.

“Tapi kembali lagi, bahwa Inpres ini adalah untuk menyadarkan nah bukan berarti tiba-tiba nanti kalau nggak ada, nggak dilayani, dilayani. Mungkin nanti ada peringatan 1, peringatan 2, tolong daftar. Kalau emang bandel ya baru kasih tegas. Tapi selama masih ada toleransi itu mungkin akan melihat ruang itu,” papar Andie. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Nasional
2 bulan lalu

Cara Pindah Domisili BPJS Kesehatan Online dengan Mudah Lewat Aplikasi dan WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal