Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Binti Mufarida
BPJS Kesehatan menjadi syarat urus SIM-STNK. (Foto: Ist)

Sehingga, kata Andie, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik adalah untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, dia memastikan bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pun masih akan tetap dilayani untuk pelayanan publik.

“Tapi kembali lagi, bahwa Inpres ini adalah untuk menyadarkan nah bukan berarti tiba-tiba nanti kalau nggak ada, nggak dilayani, dilayani. Mungkin nanti ada peringatan 1, peringatan 2, tolong daftar. Kalau emang bandel ya baru kasih tegas. Tapi selama masih ada toleransi itu mungkin akan melihat ruang itu,” papar Andie. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
14 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
14 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
18 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal