JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga haji bukan paksaan. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat soal kewajiban kepesertaan BPJS.
“Pertama yang perlu kita sampaikan adalah niatnya bukan memaksa. Niatnya adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, bahwa kepesertaannya adalah wajib. Jadi niatnya adalah niatnya kita ingin menyadarkan,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dalam dialog secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut dia, masyarakat yang miskin atau tidak mampu kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibiayai oleh negara dengan menggunakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kedua, kan semua sudah dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang miskin yang tidak mampu, itu kan memang dibiayai negara dengan menggunakan PBI. Nah, artinya daftarkan saja nanti mana yang miskin, nanti akan didata oleh Kemensos, dimasukkan ke PBI dan ditanggung oleh negara,” jelas Andie.
Namun, Andie mengatakan bagi masyarakat yang mampu diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai prinsip gotong-royong. “Bagi masyarakat yang mampu itulah yang memang diwajibkan untuk mulai masuk yang untuk mendaftar sebagai prinsip gotong-royong tadi. Artinya prinsip sebenarnya untuk masyarakat miskin tidak menjadi masakan, karena sudah ada alokasi dari pemerintah untuk di alokasi PBI.”