JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap angka perceraian 463.654 kasus pada tahun 2023. Penyebab perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan angka perceraian di tahun 2020 sempat turun, namun tahun-tahun selanjutnya mengalami peningkatan.
“Tahun 2020 turun pasti karena Covid-19, karena layanan pasti berhenti, mau minta cerai nggak bisa cerai. Layanannya tutup soalnya ya, jadi 2020 turun tapi terus kemudian naik lagi ya, naik lagi tapi kemudian 2023 turun sedikit,” kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Woro mengatakan penyebab lain perceraian karena masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak lain. Namun kasus paling banyak menjadi korban KDRT adalah perempuan dan anak.
“Sebanyak 73% korban kekerasan terjadi dalam rumah tangga itu adalah perempuan,” jelasnya.