“Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antarinstansi terkait,” ujarnya dikutip Jumat (6/11/2026).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya memverifikasi latar belakang keterlibatan setiap WNI dalam dinas militer asing. Langkah ini diperlukan agar penanganan tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan fakta dan kondisi masing-masing kasus.
Selain aspek pelindungan, pemerintah juga memperhatikan kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang serta konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rakor tersebut turut membahas indikasi perekrutan WNI melalui penawaran pekerjaan yang menyesatkan. Dugaan adanya unsur TPPO dalam proses perekrutan itu dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah langkah disepakati dalam rakor, di antaranya memperkuat koordinasi antarinstansi untuk memverifikasi status WNI, mendalami dugaan TPPO, serta meningkatkan pertukaran data dan informasi.
Kemenko Polkam selanjutnya akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait agar penanganan WNI yang terlibat dalam militer asing berjalan terpadu, sesuai ketentuan hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan nasional.