JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat penanganan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam dinas militer asing. Pemerintah juga mendalami dugaan perekrutan WNI melalui tawaran pekerjaan menyesatkan yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam di Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi (rakor) itu digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terkait dinamika keamanan internasional yang berdampak terhadap keselamatan, pelindungan, dan status hukum WNI di luar negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K Koba menegaskan, pemerintah berkomitmen menangani persoalan tersebut secara menyeluruh, terukur, dan berdasarkan kepastian hukum.
Menurut dia, pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan mereka yang diduga menjadi korban penipuan atau perdagangan orang.