“Dengan catatan sudah mendaftarkan diri sebagai pemilih di TPS terdekat, baik di tingkat RT maupun lokasi lainnya,” tambah Usman. Pemuda Papua perantauan tidak bisa memilih calon legislatif, karena hanya dapat dipilih di daerah asal.
Dalam menghadapi masa kampanye selama 75 hari yang dimulai Selasa 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti, pemilih diberi kesempatan untuk mencermati platform demokrasi setiap pasangan capres, para caleg, dan partai politik.
“Kita perlu mencermati data resmi yang bersumber dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Di luar itu, kita perlu cermati data, informasi, konten, dan berita dari media massa dan media sosial,” kata usman.
Menurutnya, media sosial berpotensi menyebarkan hoaks politik, kampanye hitam, dan ujaran kebencian yang rawan beredar tanpa batas ruang dan waktu, serta melampaui batas etika politik dan demokrasi, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pemilu dan pemerintah telah mengundang dan melibatkan pengelola platform digital dan media sosial di Indonesia untuk turut berperan aktif menjaga demokrasi di ruang-ruang digital.