JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu, 21 Agustus 2019. Pemblokiran dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan, pemblokiran layanan data merupakan strategi untuk mencegah penyebaran hoaks dan hasutan di media sosial.
"Saya kira itu menjadi bagian strategi untuk kita bisa memberikan jaminan keamanan. Juga masyarakat dapat kepastian dari informasi yang ada, sehingga tidak mudah lagi orang yang punya niat tidak baik untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang mengarah pada hasutan," katanya di Humas Polri, Kamis (22/8/2019).
Asep menjelaskan, pemblokiran layanan data bisa memberi jaminan keamanan kepada masyarakat. Khususnya agar tidak ada lagi orang-orang yang memiliki niat tidak baik, seperti menyebarkan berita-berita hoaks.
"Saya kira konteksnya untuk jaga keamanan karena ada beberapa faktor keamanan, berdasarkan faktor situasi dan saat sekarang," ujarnya.