Strategi tersebut, menurut dia, bagian dari koordinasi aparat penegak hukum dengan Kemenkominfo. "Intinya semua melakukan semua ini secara paralel tetapi bersinergi saling membangun, saling membantu yang tujuannya betul-betul menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, mengatakan, pemblokiran akan dicabut setelah situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat kembali normal seperti semula.
"Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," katanya di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.