Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan

Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor

3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor

4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian

5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan

6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas

7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat

8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat

9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian

10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan

11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
7 hari lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Nasional
13 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal