2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).