Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan

Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menindak tegas terukur terhadap kejahatan jalanan. Terutama kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini telah menangkap 28 narapidana yang kembali terlibat kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi terkait wabah virus corona (Covid-19).

"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia mengungkapkan, jenis kejahatan yang dilakukan oleh residivis kambuhan itu mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pelecehan seksual.

Detail 28 residivis yang ditangkap sebagai berikut :

1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
1 bulan lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal