JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menindak tegas terukur terhadap kejahatan jalanan. Terutama kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini telah menangkap 28 narapidana yang kembali terlibat kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi terkait wabah virus corona (Covid-19).
"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia mengungkapkan, jenis kejahatan yang dilakukan oleh residivis kambuhan itu mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pelecehan seksual.
Detail 28 residivis yang ditangkap sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual