Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan

Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menindak tegas terukur terhadap kejahatan jalanan. Terutama kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini telah menangkap 28 narapidana yang kembali terlibat kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi terkait wabah virus corona (Covid-19).

"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia mengungkapkan, jenis kejahatan yang dilakukan oleh residivis kambuhan itu mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pelecehan seksual.

Detail 28 residivis yang ditangkap sebagai berikut :

1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

4 hari lalu

Komisi XIII DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

6 hari lalu

Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

10 hari lalu

Beredar Nama Napi yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal