Kemenkumham Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

Antara
Menkumham, Yasonna H Laoly. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, termasuk untuk keperluan transit. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona meluas di dalam negeri.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan larangan itu berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian.

"Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan larangan ini berlaku untuk semua orang asing dengan enam pengecualian," kata Jhoni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Enam pengecualian yang dimaksud yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun enam WNA yang memenuhi pengecualian harus memenuhi syarat sebelum masuk wilayah Indonesia. Yaitu bersedia menunjukkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas corona serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Health
1 bulan lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
1 bulan lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
1 bulan lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal