Cegah Corona di Rutan, Yasonna Bebaskan 30.000 Napi Dewasa dan Anak

Rizki Maulana
Menkumham, Yasonna Laoly. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Yasonna Laoly memutuskan untuk membebaskan sejumlah narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rumah tahanan (Rutan). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rita Aprianti mengatakan, ada sekitar 30.000 narapidana yang akan dibebaskan melalui proses tersebut. Narapidana yang bebas ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Kepmen tersebut.

"Sekitar 30.000 orang," ujarnya singkat ketika dihubungi wartawan, Selasa (31/3/2020).

Dalam Kepmen tersebut, pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak binaan melalui proses asimilasi dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan. Pertama, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketentuan kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
1 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal