JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Yasonna Laoly memutuskan untuk membebaskan sejumlah narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rumah tahanan (Rutan). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rita Aprianti mengatakan, ada sekitar 30.000 narapidana yang akan dibebaskan melalui proses tersebut. Narapidana yang bebas ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Kepmen tersebut.
"Sekitar 30.000 orang," ujarnya singkat ketika dihubungi wartawan, Selasa (31/3/2020).
Dalam Kepmen tersebut, pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak binaan melalui proses asimilasi dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan. Pertama, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketentuan kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.