Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home, WNA Bisa Menetap di Indonesia

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home memungkinkan WNA menetap di Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja. 

Demikian diterangkan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat. 

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).

Yasonna menjelaskan visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut.

"Namun, dia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ucap Yasonna. 

Lebih lanjut, Politikus PDIP tersebut mengklaim kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Jepang Naikkan Biaya Visa Masuk hingga 5 Kali Lipat

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Mulai 1 Juli 2026, Visa Jepang Resmi Naik Drastis Jadi Rp1,7 Juta

57 tahun lalu

Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal