Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home, WNA Bisa Menetap di Indonesia

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home memungkinkan WNA menetap di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Di mana, PP tersebut memuat tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Yasonna, PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

Terutama, sambung dia untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

"Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai ABG, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," ujarnya.

Yasonna mengatakan PP 21/2022 memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden. 

Permohonan tersebut disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan, atau lebih jelasnya sampai dengan bulan Mei 2024. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
20 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Internasional
26 hari lalu

Australia Tolak Masuk Influencer Israel Penghina Islam

Nasional
1 bulan lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal