Kemenpan-RB Setujui 56 Pegawai Eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kemenpan-RB telah setuju eks pegawai KPK jadi ASN (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri, terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Identifikasi jabatan masih terus berproses.

Diketahui, 57 eks pegawai KPK itu akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut. 

"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Dengan telah disiapkanya posisi untuk 57 orang itu, Dedi menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialiasi kepada eks pegawai lembaga antirasuah tersebut. 

"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk menguarkan NIP-nya," ujar Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Nasional
21 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
21 jam lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
23 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal