KemenPANRB Minta Pimpinan Instansi Jatuhkan Sanksi bagi PNS Pelanggar Larangan Mudik

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

Dalam edaran tersebut MenPANRB memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. 

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
17 jam lalu

Jasa Marga Percepat Perbaikan Jalan Tol jelang Mudik Lebaran, Target Rampung Pekan Ini

Nasional
17 jam lalu

Peneliti BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Nasional
24 jam lalu

BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Tembus Rp331 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal