JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memberikan pendampingan terhadap R, korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila. Kasus ini juga masih didalami polisi.
"Kementerian PPA tentu akan membuka, biasanya kami di situ ikut dalam rangka pendampingan karena di kami itu ada aspek yang memang menangani layanan korban kekerasan seksual itu," kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA, Prijadi Santoso di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Pendampingan tersebut dilakukan dengan memastikan hak korban mulai dari memastikan haknya saat pengaduan hingga diidentifikasi apa saja kebutuhannya.
"Kemudian apakah memang nanti butuh psikis dan lain sebagainya itu nanti ada layanan-layanan yang diberikan sampai kemudian mereka dapat kepastian berikutnya," kata Prijadi.
KemenPPPA juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).