KemenPPPA Tegaskan Pelanggan Prostitusi Anak Muncikari Mami Icha Bisa Jadi Tersangka

Binti Mufarida
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. (Foto KemenPPPA).

Merespons hal ini, Nahar mengungkapkan jika kondisi sosial ekonomi bisa menjadi pemicunya. Oleh karena itu, anak juga perlu dikenalkan melindungi diri sejak dini agar tidak menjadi korban eksploitasi. 

“Anak sejak dini juga dikenalkan tentang cara bagaimana melindungi diri dan melaporkan jika ada pihak lain yang memaksa melakukan hal-hal yang dilarang," katanya.

Dia juga mengatakan anak korban kejahatan seksual harus diberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial.

“Selain itu, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan,” pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
3 bulan lalu

Rayakan HUT ke-28, Super Indo Gelar 28th Superindoversary di 4 Kota Besar

Bisnis
3 bulan lalu

Simak Rincian Tarif Dasar Listrik 2025 Subsidi dan Nonsubsidi

Nasional
3 bulan lalu

Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO dari Penjara, Ini Kata Kalapas

Nasional
4 bulan lalu

Heboh Prostitusi di IKN, Otorita bakal Panggil Pengelola Hotel hingga Indekos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal