KemenPPPA Tegaskan Pelanggan Prostitusi Anak Muncikari Mami Icha Bisa Jadi Tersangka

Binti Mufarida
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. (Foto KemenPPPA).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pria hidung belang atau pelanggan prostitusi anak muncikari FEA alias Mami Icha (24) bisa menjadi tersangka. Mami Icha merupakan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak di bawah umur secara seksual.

“Dalam kasus ini maka bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak, tetapi siapapun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut, Nahar menegaskan bahwa kasus yang menjerat Mami Icha ini bukan hanya kasus TPPO, namun juga terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Oleh karena itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. 

Selain itu, pelaku Mami Icha menawarkan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking anak di bawah umum kepada pria hidung belang.

“Terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 jo Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP,” jelas Nahar.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni SM (14) dan juga DO (15). Keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
3 bulan lalu

Rayakan HUT ke-28, Super Indo Gelar 28th Superindoversary di 4 Kota Besar

Bisnis
3 bulan lalu

Simak Rincian Tarif Dasar Listrik 2025 Subsidi dan Nonsubsidi

Nasional
3 bulan lalu

Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO dari Penjara, Ini Kata Kalapas

Nasional
4 bulan lalu

Heboh Prostitusi di IKN, Otorita bakal Panggil Pengelola Hotel hingga Indekos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal