Kemenristek dan Kemendikbud Akan Dilebur, Korpri Harap Tak Ganggu Karir PNS

Dita Angga
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah (Foto: Ist)

Sementara itu berkaitan dengan penempatan para PNS Kemenristek, Paryono mengatakan akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi PNS tersebut dibutuhkan maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.

“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 PNS dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” tuturnya.

Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada  uang tunggu itu,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

29 November Memperingati Hari Apa?

Nasional
5 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Nasional
6 bulan lalu

DPR Kritik Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Buletin
6 bulan lalu

Puan soal Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Harus Dikaji Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal