Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Ini Alasannya

Widya Michella
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan dilakukan karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.

Pencabutan dilakukan karena ada temuan penggunaan 13,7 persen donasi untuk dana operasional. Hal ini disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Ajak Siswa Sekolah Rakyat Wisata Sejarah ke Monumen Palagan Lengkong Tangsel

Nasional
6 hari lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Nasional
11 hari lalu

Masa Depan Cerah! Lulusan Sekolah Rakyat Bisa Masuk PTN hingga Langsung Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal