"Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna menyukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain," kata Eddy.
Dia menjelaskan, pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.
Menurutnya, pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Eddy menerangkan, peletakan batu pertama pabrik gula PT Pratama Nusantara Sakti di Ogan Komering Ilir pada 22 Mei 2017 juga telah diketahui Tempo, namun tidak dimasukkan dalam pemberitaan tersebut.
"Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa dan Negara," ucap Eddy.