Kementerian ATR bakal Telusuri Sertifikat Laut di Subang hingga Pesawaran

Felldy Aslya Utama
Kementerian ATR/BPN akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran usai polemik sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ahmad Jauhari-iNews)

Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut sebanyak 50 sertifikat terkait polemik penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Dia mengakui jika terdapat 263 bidang hak guna bangunan (HGB) dan 17 bidang hak milik yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

"Hak guna bangunannya 263 itu kalau di total jumlahnya 390,798,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam paparannya saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN kemudian melakukan analisis terkait bidang tanah yang berada di luar garis pantai maupun dalam garis pantai. Nusron menjelaskan, tidak boleh ada hak milik yang berada di luar garis pantai.

Tak hanya yang berada di luar, Kementerian ATR/BPN juga memeriksa kembali kepemilikan SHBG dan SHM tersebut, apakah sesuai prosedur dan yuridisnya atau tidak. Jika tidak, maka akan dicabut sertifikatnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
30 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal