Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Iqbal Dwi Purnama
Personel TNI AL membongkar Pagar Laut Tangerang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah pagar laut Tangerang. Pembatalan dilakukan terhadap sertifikat di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi dan kondisi fisik materiel tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan, pembatalan harus mempertimbangkan bukti yang sah.

"Jadi jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel, proses pembatalannya cacat juga," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal