Di Jakarta, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI, jumlah petugas yang meninggal dunia sebanyak 18 jiwa dan yang sakit 2.641 orang. Sementara, jumlah seluruh petugas pemilu di wilayah Ibu Kota berjumlah 135.531 orang.
Kematian 18 petugas di Jakarta terjadi akibat penyakit yang mereka idap. Perinciannya, delapan korban karena infark miokard; empat orang karena gagal jantung; satu karena koma hepatikum; dua akibat stroke; dua karena respiratory failure, dan; satu akibat meningitis.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.
Kemudian, pada 29 April 2019 Kemenkes mengirimkan surat edaran tentang audit medis dan pelaporan petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang sakit dan meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan.