Kementerian LH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Nur Khabibi
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. (Foto: Ist)

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. 

Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Nasional
14 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian LH Setop Operasional Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumatra, Ada Tambang Emas

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Bertemu Raja Charles III di London, Bahas Konservasi Gajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal